You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
60 PHL TPU di Jakut Dilarang Lakukan Pungli
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

60 PHL TPU di Jakut Dilarang Lakukan Pungli

Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Utara mengumpulkan 60 pekerja harian lepas (PHL) yang ditugaskan di taman pemakaman umum (TPU). Mereka disosialisasikan terkait larangan adanya pungutan liar (Pungli).

Sanksinya bila ketahuan akan langsung saya pecat

"Saya juga telah mengumpulkan sebanyak 60 PHL yang bertugas di TPU di Jakarta Utara agar tidak melakukan pungli," ujar Romi Sidharta, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Utara, Selasa (12/7).

Menurut Romi, pihaknya tidak akan mentoleransi jika ada PHL yang terbukti melakukan pungli. "Sanksinya bila ketahuan akan langsung saya pecat," tegasnya.

TPU Karet Bivak Dipenuhi PKL dan Parkir Liar

Romi juga meminta kepada seluruh PHL untuk bekerja dengan maksimal. Terutama menjaga kebersihan TPU dan tidak membiarkan rumput liar berkembang terlalu tinggi.

"Kalau lebat dan tinggi membuat makam tidak terlihat dan terkesan semrawut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1363 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye973 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye800 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye733 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye731 personTiyo Surya Sakti
close