60 PHL TPU di Jakut Dilarang Lakukan Pungli
access_time Selasa, 12 Juli 2016 15:23 WIB
remove_red_eye 5486
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Rio Sandiputra
Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Utara mengumpulkan 60 pekerja harian lepas (PHL) yang ditugaskan di taman pemakaman umum (TPU). Mereka disosialisasikan terkait larangan adanya pungutan liar (Pungli).
Sanksinya bila ketahuan akan langsung saya pecat
"Saya juga telah mengumpulkan seban
yak 60 PHL yang bertugas di TPU di Jakarta Utara agar tidak melakukan pungli," ujar Romi Sidharta, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Utara, Selasa (12/7).Menurut Romi, pihaknya tidak akan mentoleransi jika ada PHL yang terbukti melakukan pungli. "Sanksinya bila ketahuan akan langsung saya pecat," tegasnya.
TPU Karet Bivak Dipenuhi PKL dan Parkir LiarRomi juga meminta kepada seluruh PHL untuk bekerja dengan maksimal. Terutama menjaga kebersihan TPU dan tidak membiarkan rumput liar berkembang terlalu tinggi.
"Kalau lebat dan tinggi membuat makam tidak terlihat dan terkesan semrawut," tandasnya.